Ketika Kekosongan Menjadi Lawan: Krisis Demokrasi dalam Pemilu Mahasiswa Al-Qolam

 

Di tengah hiruk-pikuk kehidupan kampus Universitas Al-Qolam Malang, sebuah paradoks kembali muncul dalam Pemilu Mahasiswa: pemilihan Ketua Senat Mahasiswa (SEMA) dan Presiden Mahasiswa (Presma) yang kembali dihadapkan pada calon tunggal. Fenomena ini bukan hal baru, tahun-tahun sebelumnya, aklamasi telah menjadi pola yang seolah dinormalisasi. Mahasiswa, sadar atau tidak, kembali dihadapkan pada situasi di mana hak pilih mereka berujung pada kekosongan alternatif kepemimpinan.

Tahun ini, KPUM memperkenalkan “kotak kosong” sebagai lawan dari calon tunggal. Sebuah inovasi yang di satu sisi tampak progresif, namun di sisi lain menyimpan ambiguitas mendalam. Pertanyaan mendasar pun muncul: Apakah kebijakan kotak kosong ini dirancang sejak awal sebelum fit and proper test, atau justru lahir di akhir proses sebagai solusi instan?

Lebih jauh lagi, muncul kecurigaan serius di kalangan mahasiswa: Apakah KPUM benar-benar memahami struktur dan alur persyaratan pemilihan Presma dan SEMA, atau justru ketidaktahuan itu dijadikan alibi untuk membenarkan kebijakan yang setengah matang? Jika penyelenggara pemilu sendiri gagap dalam menjelaskan dasar regulasi yang mereka buat, maka patut dipertanyakan: siapa sebenarnya yang sedang mengendalikan arah demokrasi kampus ini?

Di ruang-ruang diskusi mahasiswa, muncul beragam respons, dari tawa sinis hingga kegelisahan terbuka:

“Masak kalah sama kotak kosong?”

Namun di balik candaan tersebut, terselip kecemasan serius: Apakah kotak kosong menjadi instrumen demokrasi, atau sekadar alibi baru untuk menutupi ketidakjelasan prosedur yang sejak awal rapuh?

Kotak Kosong: Inovasi Demokrasi atau alibi Ketidaktransparanan?

Informasi mengenai maklumat dan persyaratan detail tentang kotak kosong baru disampaikan H-1 hari sebelum pelaksanaan pemilu. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: Apakah pemilu semacam ini masih dapat dikategorikan transparan dan demokratis, atau hanya sah secara administratif namun cacat secara pelaksanaannya?

Penyampaian kebijakan yang mendadak memicu gejolak opini mahasiswa, khususnya terkait relevansi pemilihan SEMA dan Presma, baik di tahun ini maupun tahun-tahun sebelumnya. Di titik ini, muncul dugaan yang lebih tajam: Apakah KPUM sekadar menjalankan mandat teknis tanpa benar-benar memahami konsekuensi politik dari kebijakan yang mereka keluarkan? Atau lebih ekstrem lagi, apakah ketidakjelasan ini sengaja dipelihara agar ruang kritik menjadi kabur dan pemilu tetap berjalan tanpa perlawanan berarti?

Pertanyaan lain yang tak kalah penting: Apakah kebijakan ini bebas dari campur tangan pihak ketiga organisasi kemahasiswaan tertentu yang selama ini mendominasi ruang politik kampus? Ataukah KPUM, sadar atau tidak, hanya menjadi stempel legal bagi kepentingan yang sudah ditentukan jauh sebelum pemilu diumumkan?

Jika demikian, maka kotak kosong bukan lagi simbol perlawanan demokratis, melainkan ornamen prosedural untuk melanggengkan sistem aklamasi dengan wajah yang lebih “modern”.

Kotak Kosong Menang: Solusi Demokratis atau Bukti Kegagalan Sistem?

Dalam diskusi lanjutan, muncul wacana hipotetis namun krusial: Bagaimana jika kotak kosong justru menang?

Sebagian mahasiswa berpendapat bahwa pemilihan ulang bukanlah solusi tepat. Yang lebih rasional adalah pendaftaran ulang calon, agar kompetisi benar-benar terbuka. Namun hingga kini, KPUM tidak pernah menjelaskan secara rinci skenario tersebut.

Ketiadaan kejelasan ini memperkuat kecurigaan lain: Apakah KPUM memang tidak menyiapkan skema jika kotak kosong menang, atau sejak awal kemenangan kotak kosong tidak pernah benar-benar diharapkan terjadi? Jika opsi itu hanya formalitas tanpa konsekuensi nyata, maka kotak kosong hanyalah ilusi pilihan—bukan pilihan itu sendiri.

Tidak ada pengumuman terbuka. Tidak ada dokumen resmi yang dapat diakses publik. Yang ada hanyalah simpang siur informasi yang memicu spekulasi, sekaligus mengikis kepercayaan mahasiswa terhadap integritas penyelenggara pemilu.

KPUM yang Gamang dan Pesimisme Akademik

Data empiris dari diskusi mahasiswa menunjukkan fakta yang mencolok: hanya satu calon yang mendaftar, dengan lawan kotak kosong. Ini bukan sekadar soal minat yang rendah, melainkan indikasi bahwa sistem telah gagal menciptakan ruang kompetisi yang sehat.

Mahasiswa kompeten enggan maju bukan semata karena kurang percaya diri, tetapi karena membaca pola yang sama setiap tahun:

  1. dominasi latar belakang ormas tertentu,
  2. minimnya perlindungan sistem bagi calon independen, dan
  3. penyelenggara pemilu yang terkesan bingung menjelaskan aturan yang mereka buat sendiri.

Di titik ini, pertanyaannya menjadi lebih tajam dan tidak nyaman: Apakah KPUM masih berfungsi sebagai wasit independen, atau telah bergeser menjadi penonton pasif yang tidak memiliki wewenang untuk membenahi persyaratan atau bahkan hanya menjadi fasilitator dari permainan yang hasilnya nyaris bisa ditebak?

Kotak kosong, dalam konteks ini, menjadi cermin paling jujur. Jika calon tunggal kalah dari kekosongan, maka yang kalah bukan hanya individu, tetapi keseluruhan sistem politik kampus yang gagal mencetak kepemimpinan alternatif.

Panggilan Aksi Mahasiswa: Jangan Terjebak Demokrasi Kosmetik

Sebagai Mahasiswa Universitas Al-Qolam Malang, kita tidak boleh berhenti pada kritik normatif. Ada tanggung jawab intelektual untuk menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban:

Demokrasi kampus tidak boleh direduksi menjadi rutinitas administratif. Jika aturan dibuat mendadak, dijelaskan setengah-setengah, dan dipertahankan dengan narasi normatif kosong, maka yang sedang kita jalankan bukan demokrasi—melainkan simulasi kekuasaan yang dibungkus legalitas.

Dan di titik itu, mahasiswa tidak sedang memilih pemimpin. Mahasiswa sedang diajarkan untuk pasrah.

Sumber: Rilis Unit Kegiatan Lembaga Pers Mahasiswa Platinum (LPM Platinum)

Redaktur: Muhammad Jazuli

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama