Di tengah hiruk-pikuk kehidupan kampus Universitas Al-Qolam Malang,
sebuah paradoks kembali muncul dalam Pemilu Mahasiswa: pemilihan Ketua Senat Mahasiswa
(SEMA) dan Presiden Mahasiswa (Presma) yang kembali dihadapkan pada calon
tunggal. Fenomena ini bukan hal baru, tahun-tahun sebelumnya, aklamasi telah
menjadi pola yang seolah dinormalisasi. Mahasiswa, sadar atau tidak, kembali
dihadapkan pada situasi di mana hak pilih mereka berujung pada kekosongan
alternatif kepemimpinan.
Tahun ini, KPUM memperkenalkan “kotak kosong” sebagai lawan dari
calon tunggal. Sebuah inovasi yang di satu sisi tampak progresif, namun di sisi
lain menyimpan ambiguitas mendalam. Pertanyaan mendasar pun muncul: Apakah
kebijakan kotak kosong ini dirancang sejak awal sebelum fit and proper test,
atau justru lahir di akhir proses sebagai solusi instan?
Lebih jauh lagi, muncul kecurigaan
serius di kalangan mahasiswa: Apakah KPUM benar-benar memahami struktur dan
alur persyaratan pemilihan Presma dan SEMA, atau justru ketidaktahuan itu
dijadikan alibi untuk membenarkan kebijakan yang setengah matang? Jika penyelenggara pemilu sendiri gagap dalam menjelaskan dasar regulasi yang
mereka buat, maka patut dipertanyakan: siapa sebenarnya yang sedang
mengendalikan arah demokrasi kampus ini?
Di ruang-ruang diskusi mahasiswa, muncul beragam respons, dari tawa
sinis hingga kegelisahan terbuka:
“Masak kalah sama kotak kosong?”
Namun di balik candaan tersebut, terselip kecemasan serius: Apakah kotak kosong menjadi instrumen demokrasi, atau sekadar alibi baru untuk menutupi ketidakjelasan prosedur yang sejak awal rapuh?
Kotak Kosong: Inovasi Demokrasi atau alibi Ketidaktransparanan?
Informasi mengenai maklumat dan persyaratan detail tentang kotak
kosong baru disampaikan H-1 hari sebelum pelaksanaan pemilu. Kondisi ini
menimbulkan pertanyaan serius: Apakah pemilu semacam ini masih dapat
dikategorikan transparan dan demokratis, atau hanya sah secara administratif
namun cacat secara pelaksanaannya?
Penyampaian kebijakan yang mendadak memicu gejolak opini mahasiswa,
khususnya terkait relevansi pemilihan SEMA dan Presma, baik di tahun ini maupun
tahun-tahun sebelumnya. Di titik ini, muncul dugaan yang lebih tajam: Apakah
KPUM sekadar menjalankan mandat teknis tanpa benar-benar memahami konsekuensi
politik dari kebijakan yang mereka keluarkan? Atau lebih ekstrem lagi, apakah
ketidakjelasan ini sengaja dipelihara agar ruang kritik menjadi kabur dan
pemilu tetap berjalan tanpa perlawanan berarti?
Pertanyaan lain yang tak kalah
penting: Apakah kebijakan ini bebas dari campur tangan pihak ketiga organisasi
kemahasiswaan tertentu yang selama ini mendominasi ruang politik kampus? Ataukah KPUM, sadar atau tidak, hanya menjadi stempel legal bagi
kepentingan yang sudah ditentukan jauh sebelum pemilu diumumkan?
Jika demikian, maka kotak kosong bukan lagi simbol perlawanan demokratis, melainkan ornamen prosedural untuk melanggengkan sistem aklamasi dengan wajah yang lebih “modern”.
Kotak Kosong Menang: Solusi Demokratis atau Bukti Kegagalan Sistem?
Dalam diskusi lanjutan, muncul wacana hipotetis namun krusial: Bagaimana
jika kotak kosong justru menang?
Sebagian mahasiswa berpendapat bahwa pemilihan ulang bukanlah
solusi tepat. Yang lebih rasional adalah pendaftaran ulang calon, agar
kompetisi benar-benar terbuka. Namun hingga kini, KPUM tidak pernah menjelaskan
secara rinci skenario tersebut.
Ketiadaan kejelasan ini memperkuat kecurigaan lain: Apakah KPUM
memang tidak menyiapkan skema jika kotak kosong menang, atau sejak awal
kemenangan kotak kosong tidak pernah benar-benar diharapkan terjadi? Jika opsi
itu hanya formalitas tanpa konsekuensi nyata, maka kotak kosong hanyalah ilusi
pilihan—bukan pilihan itu sendiri.
Tidak ada pengumuman terbuka. Tidak ada dokumen resmi yang dapat
diakses publik. Yang ada hanyalah simpang siur informasi yang memicu spekulasi,
sekaligus mengikis kepercayaan mahasiswa terhadap integritas penyelenggara
pemilu.
KPUM yang Gamang dan Pesimisme Akademik
Data empiris dari diskusi mahasiswa menunjukkan fakta yang
mencolok: hanya satu calon yang mendaftar, dengan lawan kotak kosong. Ini bukan
sekadar soal minat yang rendah, melainkan indikasi bahwa sistem telah gagal
menciptakan ruang kompetisi yang sehat.
Mahasiswa kompeten enggan maju bukan semata karena kurang percaya
diri, tetapi karena membaca pola yang sama setiap tahun:
- dominasi
latar belakang ormas tertentu,
- minimnya
perlindungan sistem bagi calon independen, dan
- penyelenggara
pemilu yang terkesan bingung menjelaskan aturan yang mereka buat sendiri.
Kotak kosong, dalam konteks ini, menjadi cermin paling jujur. Jika calon tunggal kalah dari kekosongan, maka yang kalah bukan hanya individu, tetapi keseluruhan sistem politik kampus yang gagal mencetak kepemimpinan alternatif.
Panggilan Aksi Mahasiswa: Jangan Terjebak Demokrasi Kosmetik
Sebagai Mahasiswa Universitas Al-Qolam Malang, kita tidak boleh
berhenti pada kritik normatif. Ada tanggung jawab intelektual untuk menuntut
kejelasan dan pertanggungjawaban:
- Transparansi Kebijakan
Apakah kebijakan kotak kosong disusun sebelum atau sesudah fit and proper test? - Kapasitas Penyelenggara
Apakah KPUM benar-benar memahami struktur dan alur persyaratan pemilihan Presma dan SEMA? - Dokumentasi Resmi dan Akses Publik
Di mana dokumen tertulis yang menjelaskan mekanisme dan konsekuensi kemenangan kotak kosong?
Demokrasi kampus tidak boleh direduksi menjadi rutinitas
administratif. Jika aturan dibuat mendadak, dijelaskan setengah-setengah, dan dipertahankan
dengan narasi normatif kosong, maka yang sedang kita jalankan bukan
demokrasi—melainkan simulasi kekuasaan yang dibungkus legalitas.
Dan di titik itu, mahasiswa tidak sedang memilih pemimpin. Mahasiswa sedang diajarkan untuk pasrah.
Sumber: Rilis Unit Kegiatan Lembaga Pers Mahasiswa Platinum (LPM Platinum)
Redaktur: Muhammad Jazuli