![]() |
| Sultan Hamid II dan Mohammad Hatta menandatangani hasil Konferensi Meja Bundar di Den Haag, 1949. Sumber: Nationaal Archief Belanda (CC0) |
Republik lahir dalam situasi yang belum stabil. Wilayah yang luas, pengalaman kolonial yang berbeda-beda, serta struktur kekuasaan yang rapuh memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana menyatukan Indonesia tanpa menciptakan ketimpangan baru antara pusat dan daerah.
Federalisme sebagai Respons atas Keragaman
Gagasan negara federasi muncul sebagai respons atas kondisi itu. Federalisme dipahami sebagai mekanisme pembagian kekuasaan, bukan pemecahan kedaulatan. Ia menawarkan pengaturan relasi pusat dan daerah yang lebih lentur, dengan harapan keutuhan republik dapat dijaga tanpa mengorbankan keberagaman.
Bagi sebagian elite daerah, terutama di luar Jawa, negara kesatuan menyimpan kekhawatiran akan lahirnya sentralisme baru. Federasi lalu dibaca sebagai jalan tengah: tetap berada dalam Indonesia, tetapi dengan ruang otonomi yang lebih jelas.
Sultan Hamid II dan Argumen Keutuhan
Dalam perdebatan tersebut, Sultan Hamid II dari Pontianak tampil sebagai salah satu tokoh yang secara konsisten mendukung bentuk negara federasi. Pandangannya berangkat dari kegelisahan terhadap penumpukan kekuasaan di pusat. Indonesia, dalam pikirannya, terlalu luas dan beragam untuk diatur secara efektif melalui satu kendali tunggal.
Federalisme, bagi Sultan Hamid II, bukan bentuk pembangkangan terhadap republik. Ia justru melihatnya sebagai upaya menjaga keutuhan Indonesia dalam jangka panjang. Namun dalam historiografi resmi, posisi ini kerap tertutup oleh perkara politik yang kemudian menjeratnya. Akibatnya, gagasan yang ia bawa sering kali tenggelam di balik stigma personal.
Hatta dan Federalisme sebagai Opsi Politik
Pemikiran serupa juga hadir di tingkat nasional. Mohammad Hatta, Wakil Presiden pertama Republik Indonesia, tidak menutup kemungkinan federalisme dijalankan di Indonesia. Ia menilai bahwa secara sosiologis, keragaman Indonesia memungkinkan sistem tersebut bekerja.
Meski demikian, Hatta memandang bentuk negara sebagai pilihan politik yang sangat kontekstual. Negara kesatuan akhirnya dipilih bukan karena federalisme dianggap salah, melainkan karena situasi saat itu menuntut konsolidasi yang cepat dan kuat. Federalisme tersingkir bukan oleh argumen moral, melainkan oleh kebutuhan praktis.
Suara dari Wilayah Timur
Dari Indonesia Timur, Ide Anak Agung Gde Agung memandang negara bagian sebagai sarana menjaga keseimbangan relasi pusat dan daerah. Federalisme dipahami sebagai instrumen negosiasi dalam republik, agar wilayah di luar Jawa tidak sekadar menjadi pelengkap dalam pengambilan keputusan nasional.
Kegelisahan ini tidak berdiri sendiri. Ia mewakili keresahan banyak elite daerah yang mempertanyakan bagaimana persatuan dapat dijaga tanpa meniadakan keadilan.
RIS dan Penyederhanaan Sejarah
Republik Indonesia Serikat (RIS) menjadi ruang tempat gagasan federasi diwujudkan. Namun fase ini berlangsung singkat. Ketika RIS dibubarkan dan negara kesatuan ditegaskan, narasi sejarah pun mengeras.
Federalisme direduksi sebagai produk kolonial, sementara para pengusungnya tersingkir dari ingatan publik. Dalam proses itu, perdebatan tentang bentuk negara disederhanakan. Sejarah bergerak ke satu arah, meninggalkan jejak alternatif yang kalah.
Gagasan yang Kalah dalam Kontestasi
Federalisme memang kalah dalam pertarungan politik awal republik. Namun kekalahan tidak selalu identik dengan kekeliruan. Ia kalah oleh situasi, oleh dinamika kekuasaan, dan oleh kebutuhan stabilitas.
Membaca ulang para pemikir federalisme—termasuk Sultan Hamid II—bukan upaya menggugat bentuk negara hari ini. Ia adalah usaha memahami bahwa Indonesia dibangun melalui perdebatan, bukan kepastian tunggal. Bahwa republik pernah mencari bentuknya dengan sungguh-sungguh.
Sejarah tidak hanya berisi jawaban yang menang, tetapi juga pertanyaan-pertanyaan yang ditinggalkan. Di situlah federalisme menempati posisinya.
